FSRU JAWA SATU |
Receh.in – Perusahaan distribusi gas alam PT GTS Internasional Tbk. melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Anak usaha PT Humpuss (milik Tommy Soeharto) ini menawarkan sebanyak-banyaknya 2,86 miliar saham biasa atas nama yang merupakan saham baru.
Atau sebanyak-banyaknya 17,6% dari jumlah seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana
Saham dengan Nilai Nominal Rp50 setiap saham.
Keseluruhan saham tersebut ditawarkan kepada masyarakat
dengan kisaran harga penawaran awal sebesar Rp100 sampai dengan Rp150 setiap
saham, atau Rp10.000—Rp15.000 per lot.
Perseroan dapat melakukan perubahan kisaran harga pada masa penawaran
awal dimana perubahan harga tersebut wajib memiliki sisa paling sedikit 3 hari
kerja setelah perubahan tersebut.
Pemesanan saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik (E-IPO)
harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang
terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan
pemesanan saham.
Nilai Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebesar Rp286
miliar sampai dengan Rp429 miliar.
Saham-saham yang ditawarkan ini seluruhnya adalah saham baru
yang dikeluarkan dari portepel perseroan dan akan memberikan kepada pemegangnya
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari perseroan
yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen,
hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak
memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam UUPT.
Penawaran Umum dilaksanakan melalui e-IPO sebagaimana diatur
dalam POJK 41/2020 yang mencakup Penawaran Awal, Penawaran Efek, penjatahan
Efek, dan penyelesaian pemesanan atas Efek yang ditawarkan.
GTS adalah perusahaan distribusi gas alam dan buatan,
angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus, angkutan laut luar negeri untuk
barang khusus, dan aktivitas perusahaan holding.
GTSI merupakan perusahaan pelayaran LNG pertama di Indonesia, GTSI telah melakukan layanan logistik LNG selama 30 tahun.
Pihak yang menjadi penjamin pelaksana emisi efek adalah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT
RHB Sekuritas Indonesia, dan PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.
Adapun penjamin emisi efek akan ditentukan kemudian.
Jadwal IPO GTS Internasional
Perkiraaan Masa Penawaran Awal |
20 Agustus 2021 - 26 Agustus 2021 |
Perkiraan Tanggal Efektif |
31 Agustus 2021 |
Perkiraan Masa Penawaran Umum |
2 September 2021 - 6 September 2021 |
Perkiraan Tanggal Penjatahan |
06-Sep-21 |
Perkiraan Tanggal Distribusi secara Elektronik |
07-Sep-21 |
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan |
07-Sep-21 |
Perkiraan Tanggal Pencatatan di BEI |
08-Sep-21 |
Sejarah GTSI
Berdiri sejak 1986, Humolco sebagai anak perusahaan dari PT GTS International (PT GTSI) berkembang melalui kemitraan antara PT Humpuss dengan Mitsui O.S.K. Lines Ltd. untuk mengembangkan kapal LNG serta pelayanannya.
Pendirian GTSI diprakarsai oleh PT Humpuss dengan pembentukan divisi pengapalan LNG menyusul berdirinya Humolco Trans Inc. yang merupakan perusahaan joint venture dengan Mitsui O.S.K. Lines. Sejak itu, PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) didirikan pada 1992, yang mengoperasikan LNG dan kapal tanker minyak.
Penilaian atas grup usaha HITS berkesimpulan, dalam upaya mendukung pertumbuhan bisnis yang lebih simultan, pada 2013 diputuskan membentuk entitas tersendiri yaitu PT GTSI Internasional yang fokus pada bisnis LNG shipping.
PT GTSI ini didirikan untuk mengembangkan sistem komersial logistik dan infrastruktur LNG dalam rangka menggarap potensi pasar operasional di domestik dan internasional.
Penerapan aturan Cabotage yang tertuang dalam Undang-undang Pelayaran No. 17/2008 yang mensyaratkan semua pengiriman barang dan penumpang dalam negeri Indonesia harus menggunakan kapal berbendera Indonesia, membuka peluang pertumbuhan yang tinggi bagi para pelaku industri pelayaran dalam negeri.
Direksi dan Komisaris
Posisi |
Nama |
Komisaris Utama |
Budi Haryono |
Komisaris |
Independen Hari Purnomo |
Direktur Utama |
Kemal Imam Santoso |
Direktur |
Dandun Widodo |
GTSI memiliki tiga segmen usaha yaitu;
- Kepemilikan dan penyewaan kapal LNG
- Kepemilikan dan penyewaan FSRU
- Jasa pengelolaan kapal
Anak perusahaan dari GTSI
- PT Hikmah Sarana Bahari (HSB),
- PT Bhaskara Inti Samudera (BIS),
- PT Permata Khatulistiwa Regas (PKR),
- PT Anoa Sulawesi Regas (ASR)
- PT Humolco LNG Indonesia (HLI)
HLI adalah anak usaha yang menjalankan jasa pengelola di GTSI, bertugas mengawasi penerapan peraturan keselamatan dan kepatuhan kapal LNG dan FSRU, serta operasi teknis maupun sumber daya manusia. Terdapat divisi yang menangani pengadaan, penjualan, dan kontrak komersial.
Pada 31 Mei 2021 total aset Perseroan dan Entitas Anak
adalah sebesar US$99.161.178 mengalami penurunan sebesar 3,4% atau US$3.528.738
dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yaitu sebesar US$102.689.916 yang sebagian
besar disebabkan oleh penurunan aset lancar sebesar US$3.951.612 yang berasal
dari penurunan kas untuk pembayaran pengedokan.
Penggunaan Dana Hasil IPO
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penjualan saham yang
ditawarkan melalui Penawaran Umum Perdana Saham ini, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sekitar 64% atau setara dengan US$19,2 juta untuk
pinjaman kepada PT Anoa Sulawesi Regas (ANOA), dengan perkiraan suku bunga 7%
per tahun dan jangka waktu pinjaman selama 8 tahun serta grace period 2 tahun.
Adapun penggunaan pinjaman tersebut adalah dalam rangka
membangun permanent FSRU yang direncanakan akan dimulai pada kuartal ke-4 2021.
Jangka waktu pembangunan yang dibutuhkan sekitar 24 bulan
dan diperkirakan akan memerlukan dana sebesar US$55 juta. Nilai asumsi kurs
yang dipergunakan adalah sebesar Rp14.300/US$.
Dalam hal dana tersebut telah dibayarkan kembali kepada Perseroan,
akan dipergunakan untuk melakukan investasi dalam rangka pengembangan usaha
Perseroan di masa yang akan datang termasuk namun tidak terbatas pada modal
kerja dan belanja modal.
Dengan pembangunan FSRU di ANOA diharapkan akan:
- Bahwa, pembangunan FSRU untuk memenuhi kebutuhan listrik di Sulawesi Utara;
- Bahwa, penggunaan LNG yang dikonversi menjadi gas melalui proses regasifikasi sebagai bahan baku untuk menghasilkan listrik di Sulawesi Utara diharapkan memberikan penghematan yang cukup signifikan kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini PLN sebagai penyedia listrik bagi masyarakat di Sulawesi Utara; dan
- Bahwa, saat ini sedang dilakukan proses relokasi infrastruktur regasifikasi dari Teluk Amurang ke Gorontalo.
2. Sekitar 20% atau setara dengan USD 6 juta untuk modal
kerja Perseroan seperti operasional Perseroan yang meliputi antara lain
termasuk tetapi tidak terbatas pada cadangan docking, membangun war room sistem
akuntansi dan keuangan, serta shipping monitoring online system.
3. Sekitar 16% atau setara dengan US$4,8 juta untuk
penyertaan modal kepada ANOA dengan nilai asumsi kurs sebesar Rp14.300/US.
Penyertaan modal di ANOA oleh Perseroan dengan menggunakan
dana hasil Penawaran Umum diharapkan akan memperkuat struktur permodalan dan
modal kerja di ANOA sehingga mampu memberikan kontribusi secara konsolidasi
stabilitas pendapatan Perseraon selama kurang lebih 15 tahun ke depan.
Cara Pesan Saham IPO GTSI
- Secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik (pada website www.e-ipo.co.id);
- Melalui Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya;
- Melalui Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya.
Setiap pemodal/investor hanya dapat menyampaikan 1 minat
dan/atau pesanan melalui setiap partisipan sistem untuk alokasi penjatahan terpusat pada setiap penawaran umum saham.
Pemesan yang berhak sesuai dengan POJK nomor 41/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik, adalah Pemodal.
Adapun Pemodal harus memiliki:
a. SID;
b. Subrekening Efek Jaminan; dan
c. RDN
Pemesanan saham harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup. Dalam hal dana yang tersedia tidak mencukupi, pesanan hanya akan dipenuhi sesuai dengan jumlah dana yang tersedia, dengan kelipatan sesuai satuan perdagangan Bursa Efek.
Penjatahan Pasti (Fixed Allotment)
Penjatahan Pasti dalam Penawaran Umum ini dibatasi sampai
dengan 75% dari jumlah yang ditawarkan jika terjadi
kelebihan pemesanan sampai dengan ≥ 25x
0 Komentar