Ticker

4/recent/ticker-posts

PT DNA Pro Akademi dkk Digugat PKPU ke Pengadilan Jakarta Pusat

Daftar Isi [Tampilkan]

  

Receh.in – Di tengah bergulirnya kasus dugaan investasi ilegal mealui aplikasi robot trading DNA Pro, sejumlah orang ternyata mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga.

Kasus DNAPro sendiri sedang diproses di Bareskrim Polri, melibatkan sejumlah pesohor atau artis Tanah Air, dan diperkirakan kerugian investor mencapai Rp97 miliar. Namun, Kompas.com menyebut nilai kerugian mencapai Rp565 miliar.

Saat ini, Bareskrim sudah menetapkan 12 tersangka di kasus dugaan investasi robot trading ilegal DNA Pro.

Tiga diantaranya masih buron, yaitu Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.

Adapun artis yang sudah diperiksa adalah: Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Ahmad Dhani, DJ Una, Rossa, Virzha, Yosi Project Pop dan Billy Syahputra.

Bagaiman dengan proses PKPU?

Nah, sobat Receh, perkembangan PKPU ini bisa dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Permohonan PKPU sendiri adalah permintaan agar suatu entitas untuk merestrukturisasi utang, yang bisa berupa penjadwalan ulang pembayaran utang atau perubahan perjanjian kewajiban lainnya. 

Jika gagal mencapai kesepakatan dalam PKPU, maka termohon bisa dinyatakan pailit, asetnya disita untuk dilelang yang hasilnya guna memenuhi kewajiban pembayaran utang. 


PKPU PT DNA Pro Akademi 

Pemohonan PKPU atas PT DNA Pro Akademi dkk. didaftarkan ke pengadilan niaga Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Apr. 2022.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor 104/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Selain DNA Pro Akademi, termohon PKPU lainnya adalah PT. Digital Net Aset, PT. Mitra Alfa Sukses, PT. Kreasi Giat Bersama, PT. Partaya Bendara Nawasena, Dedi Tumaidi, Nenny, Ryan Tedja, dan Russel Wijaya (Para Termohon).

Sementara itu, pihak yang menyeret DNA Pro Akademi dkk. ke meja hijau adalah Sudjaswin Lubis, Stevenson, Lonarita Dji, Irwan Sutjahyo, dan Ina Amelia (Para Pemohon).

Berikut ini adalah petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) dalam permohonan PKPU: 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  4. Menunjuk dan Mengangkat :

  • Sdr. Marten Lucky Zebua, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dibawah register Nomor: AHU.AH.04.03-59, beralamat Kantor Hukum Marten Lucky Zebua & Rekan, Jalan Jendral Sudirman Nomor 802, Kota Bandung, Jawa Barat.
  • Sdr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dibawah register Nomor: AHU.65 AH.04.03-2018, beralamat MNC Center, High End Building, Ground Floor, Suite 102 – 104, Jalan Kebon Sirih Nomor 17 – 19, Jakarta 10340;
  • Sdr. Tito Ronald Mikael Panjaitan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dibawah register Nomor: AHU.340AH.04.03-20, beralamat Kantor Hukum Tito Panjaitan & Partners, Jalan Berlian I No.10, Cempaka Putih, Sumur Batu, Jakarta Pusat 10640;
  • Sdri. Patrisia Anggre Ikawaty, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dibawah register Nomor: AHU-302AH.04.03-2020, beralamat Gallery Niaga, Jalan Haji Nawi Raya Nomor 9 N, Cilandak, Jakarta Selatan 12420;
  • Sdri. Ramahnita Limanto, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dibawah register Nomor: AHU-143AH.04.03-2018, beralamat Themis Law Office, Sona Topas Tower, Centurion, Lantai 5A, Jalan Jenderal Sudirman, Kav.26, Jakarta Selatan;|
  • Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. DNA Pro Akademi, PT. Digital Net Aset, PT. Mitra Alfa Sukses, PT. Kreasi Giat Bersama, PT. Partaya Bendara Nawasena, Dedi Tumaidi, Nenny, Ryan Tedja, Russel Wijaya;

5.  Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim Untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara untuk seluruhnya


Untung-Rugi DNA Pro Masuk PKPU


Apa untung-ruginya jika  DNA Pro masuk PKPU?

Perlu diketahui, proses PKPU yang melibatkan banyak pihak, diurus oleh pengurus/kurator terdaftar dan diawasi hakim pengawas membuat prosesnya bisa lebih transparan.

Kerugiannya, mungkin investor (debitur) tidak akan mendapatkan kembali semua uang yang telah diambil DNA Pro.

Dan dalam hal ini, uang investor tidak dianggap sebagai hasil penipuan namun bagian dari utang-piutang.

Bos DNA Pro Ditangkap [update]

Sementara itu, melansir dari sejumlah media nasional, bos DNA Pro Daniel Abe ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (26/4).

Polisi menyebut bahwa Daniel ditangkap di Bandara Soekarto-Hatta, Tangerang. 



Posting Komentar

0 Komentar