Ticker

4/recent/ticker-posts

Polemik Robot Trading DNA Pro, Mengapa Terus Berulang?

Daftar Isi [Tampilkan]



Recehin – Polemik robot trading DNA Pro atau PT DNA Pro Akademi terus mencuat. Setelah Kementerian Perdagangan dan pihak Kepolisian RI menyatakan robot trading itu ilegal Januari lalu, kini founder grupnya pun ajukan somasi.

Diberitakan beberapa media, Selasa (22/3/2022), tiga founder grup mengajukan somasi kepada Daniel Abe selaku Direktur PT DNA Pro Akademi terkait dengan penarikan dana atau WD atas modal investasi milik seluruh member robot trading DNA Pro.

Ketiga founder tersebut yaitu Jerry Gunandar selaku founder grup Octopus, Russel selaku founder grup GEN dan Rudy Kusuma selaku founder grup RUDUTZ. Seputarcibubur.pikiran-rakyat.com menyebut bahwa salinan surat somasi tertanggal 21 maret 2022 itu meminta penjelasan mengenai penarikan atau WD atas modal investasi milik seluruh member.

"Bersama ini kami para pihak selaku founder group yang menanungi member pada PT. DNA Pro Akademi menyampaikan somasi dan/atau peringatan pertama dan terakhir kepada Sdr. Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe selaku Direksi pada PT. DNA Pro Akademi," demikian bunyi surat tersebut.

Selain itu, mereka juga minta penjelasan Daniel Abe yang justru secara terus menerus dan sadar melalui media massa dan media sosial mengklaim bahwa DNA Pro bukan investasi ilegal.

Tentunya, pernyataan itu berkebalikan dengan keputusan pihak berwenang yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), OJK dan Polri yang secara tegas menyatakan bahwa DNA Pro merupakan investasi ilegal.

Bahkan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kantor perusahaan tersebut. DNA Pro sempat membuka segel, namun polisi kembali melakukan penyegelan.

PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 atau perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya.

Untuk diketahui, DNA Pro Akademi adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing atau MLM. 

Pada bisnis teknologi finansial (fintech online), DNA Pro Akademi dikategorikan masuk dalam platform investasi bodong yang berkedok robot trading.

Sebelum dinyatakan ilegal, DNA Pro ini cukup aktif mengadakan event. Contohnya, pada Minggu (5/12/2021), DNA Pro Team Central Bali menggelar Business Opportunity Presentation (BOP) perdana di Kota Solo yang berlokasi di Diamond Solo Convention Center. Ada sekitar 450 orang yang mengikuti kegiatan itu. 

Seperti ditulis Solopos.com, acara tersebut dihadiri Founder Central Team Fei-Fei, Director Creator DNA Pro Daniel Abe, dan Leader Platinum DNA Pro Rocky Wellyanto.


Meski mengaku sebagai robot trading, rupanya mereka juga menjalankan skema MLM. 


Pendapat

Saya sendiri tahu soal robot trading sejak 2011, yang ketika itu ditawarkan sebagai bot untuk trading otomatis pada forex maupun produk derivatif lainnya. Bahkan ketika itu Bapebbti sudah aktif melakukan penggrebekkan aktivitas pelatihan dan penjualan robot trading.


Penjualan robot trading sering berkedok pelatihan forex. 

Maka, jika pada 2011 saja pelatihan forex sudah ilegal dan aktivitas seperti pelatihannya melanggar hukum jika dilakukan tanpa izin, sangat mengherankan saat ini robot trading sampai menelan korban dengan jumlah dana yang disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.

Saya juga pernah beberapa kali diundang dalam konferensi pers penjualan robot trading, meskipun saat itu menolak untuk menulis soal produk mereka. Padahal kala itu mereka menggandeng perusahaan berjangka yang resmi, yang dalam hal ini bisa melindungi mereka dari tuntutan hukum. Namun, memang ming-iming soal robot trading itu bagi saya tidak masuk akal.

Beberapa tahun lalu, sebelum pandemi, saya juga sering melihat iklan komersial di televisi nasional yang menawarkan robot trading. Dan anehnya, tidak ada tindakan apapun dari regulator. Mungkin karena belum ada korban.

Bahka iklan itu mengambil slot-slot khusus, ataupun di sela-sela acara berita dengan kemasan seperti talk show. Sangat aneh bahwa televisi nasional juga tidak sadar soal legalitasnya, atau saya saja yang tidak sadar mungkin bahwa hal itu memang diperbolehkan oleh Bapebbti.

Kesimpulan saya, hal-hal seperti robot trading atau investasi bodong tidak akan ditindak kalau belum ada korban yang melapor atau menjadi berita di mana-mana. Kalau korbannya sedikit dan tidak koar-koar, sudah pasti tidak akan ditindak.

Ini tentu saja sangat mengkhawatirkan. 


Posting Komentar

0 Komentar