Ticker

4/recent/ticker-posts

Sukuk Tabungan Bisa Dibeli 12 Mei - 7 Juni 2023

Daftar Isi [Tampilkan]


Receh.in
- Pemerintah akan mengeluarkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel jenis Sukuk Tabungan (ST) seri ST010 pada tanggal 12 Mei hingga 7 Juni 2023 selama 27 hari masa penawaran. 

Ini adalah seri ketiga SBN Ritel di tahun 2023 setelah sebelumnya pemerintah menawarkan Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR018 pada bulan Maret dan Saving Bonds Ritel (SBR) seri SBR012 pada bulan Januari-Februari.

ST010 adalah instrumen investasi yang aman, menguntungkan, dan dikelola sesuai prinsip syariah yang disukai oleh investor ritel. 

Pada seri ST009 yang ditawarkan pada November 2022, pemerintah berhasil meraup penjualan Rp10 triliun dari 35.397 investor, meskipun ditawarkan di tengah kondisi pasar keuangan yang masih belum stabil dan adanya tren kenaikan yield di pasar SBN domestik.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menyampaikan bahwa ada empat faktor yang mendorong investor menyukai SBN Ritel, termasuk Sukuk Tabungan. 

Pertama, literasi masyarakat terhadap instrumen SBN Ritel, baik sukuk maupun obligasi, terus meningkat. 

Kedua, fitur Sukuk Tabungan yang memberikan imbalan secara bulanan cocok dengan kebutuhan investasi dari investor ritel. 

Ketiga, literasi masyarakat terhadap keuangan syariah juga terus meningkat, yang mendukung perluasan basis investor bagi instrumen keuangan syariah seperti Sukuk Tabungan. 

Keempat, Sukuk Tabungan diterbitkan dalam format Green Sukuk Ritel untuk pembiayaan proyek-proyek pemerintah yang bersifat pelestarian lingkungan, yang menjadi daya tarik bagi investor.

Akankah ST010 juga disambut baik oleh investor? Kita tunggu saja dan lihat bagaimana respon pasar terhadap penawaran Sukuk Tabungan seri terbaru ini.


Pengertian Sukuk Tabungan

Sukuk Tabungan adalah investasi tabungan bagi individu Warga Negara Indonesia yang diterbitkan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tanpa warkat dan tidak bisa diperdagangkan (non-tradable) serta dalam mata uang rupiah. 

Sukuk Tabungan merupakan bukti kepemilikan sebagian aset negara yang disewakan kepada pemerintah dan bukan surat utang.

Sukuk Tabungan memiliki sifat yang mirip dengan tabungan atau deposito bank, tetapi uang investor digunakan untuk membiayai proyek hijau (green projects) pemerintah. 

Investasi ini memiliki jangka waktu dua tahun dan ditawarkan dengan nilai investasi yang terjangkau, yaitu minimal Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta hingga maksimal Rp2 miliar per investor untuk seri ST009.

Namun, Sukuk Tabungan Seri ST010 ditawarkan dengan dua tenor (jatuh tempo) yaitu ST010-T2 tenor 2 tahun dan ST010-T4 tenor 4 tahun. Maksimal pembelian ST010-T2 adalah Rp5 miliar atau 5.000 unit dan maksimal pembelian ST010-T4 adalah Rp10 miliar atau 10.000 unit.

Sukuk Tabungan sangat cocok bagi mereka yang memegang prinsip-prinsip Islami karena tidak memiliki unsur riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakpastian).

Pemerintah biasanya menerbitkan Sukuk Tabungan dalam bentuk Green Sukuk Ritel, atau produk investasi yang berorientasi pada pelestarian lingkungan. Informasi lebih lengkap tentang struktur, keuntungan, dan tanggal jatuh tempo Sukuk Tabungan dapat ditemukan dalam memorandum informasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.


Manfaat Investasi di Sukuk Tabungan

Investasi di Sukuk Tabungan memberikan 8 manfaat bagi investor:

  1. Pembayaran imbal hasil/kupon dan nilai nominal Sukuk Tabungan dijamin oleh negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan APBN setiap tahunnya, sehingga tidak ada risiko gagal bayar.
  2. Saat diterbitkan, imbal hasil/kupon Sukuk Tabungan ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank milik negara.
  3. Imbal hasil/kupon mengambang dengan batas kupon minimal (floor) hingga tanggal jatuh tempo (floating with floor).
  4. Imbal hasil/kupon Sukuk Tabungan dibayar setiap bulan.
  5. Tersedia fasilitas pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo (early redemption) tanpa dikenakan biaya.
  6. Kemudahan akses untuk melakukan pembelian dan pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo melalui sistem elektronik.
  7. Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
  8. Memberikan akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang sesuai dengan prinsip syariah.


Posting Komentar

0 Komentar