Receh.in - Kabarnya pemerintah bakal menerbitkan seri terbaru Surat Berharga Negara (SBN) Ritel, yaitu seri ORI023 pada 28 Juni 2023.
Seperti seri ORI sebelumnya, akan memiliki dua tenor investasi. Namun, kali ini merupakan kali pertama SBN Ritel konvensional yang dapat diperdagangkan terbit dengan dua tenor.
Menrut Bareksa, pilihan tenor investasi ORI023 adalah ORI023T3 dengan tenor 3 tahun, dan ORI023T6 dengan tenor 6 tahun.
Setiap tenor biasanya memiliki ketentuan kupon, nilai maksimal pembelian, dan target penerbitan yang berbeda-beda.
Keputusan penentuan kupon ORI didasarkan pada beberapa faktor, antara lain suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) saat penetapan kupon, imbal hasil obligasi acuan pemerintah yang berlaku di pasar untuk tenor yang sama, serta kondisi pasar global maupun domestik.
Kupon ORI merupakan kupon tetap hingga jatuh tempo. Keunggulan ORI lainnya adalah instrumen surat utang yang dijamin 100% oleh negara dan termasuk dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempromosikan penerbitan ORI sebagai alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan bagi investor ritel.
Jenis SBN Ritel: ORI, SBR, SR, dan ST
Secara umum, Surat Berharga Negara (SBN) Ritel terbagi menjadi dua kategori, yaitu Surat Utang Negara (SUN) yang dikelola secara konvensional dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang mengikuti prinsip syariah.
Jenis SUN Ritel terdiri dari ORI dan Savings Bond Ritel (SBR), sedangkan jenis SBSN Ritel meliputi Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST).
Perbedaan utama antara ORI dan SR terletak pada prinsip pengelolaan, dimana ORI menggunakan prinsip konvensional sementara SR menggunakan prinsip syariah. Namun, karakteristik lainnya seperti tenor, kupon, perdagangan di pasar sekunder, dan potensi capital gain, semuanya sama antara ORI dan SR.
SR memiliki tenor tiga tahun, namun bisa dijual sebelum jatuh tempo dan diperdagangkan di pasar sekunder. Di sisi lain, SBR dan ST memiliki tenor hanya dua tahun. Meskipun memiliki tenor yang lebih pendek dibandingkan ORI dan SR, SBR dan ST tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Namun, sejak awal tahun 2023, pemerintah mulai menerbitkan SBN Ritel dengan dua tenor investasi. Sebagai contoh, SBR012 yang terbit pada bulan Februari 2023 memiliki tenor 2 dan 4 tahun. Selanjutnya, SR018 yang terbit pada bulan Maret 2023 memiliki tenor 3 dan 5 tahun, dan ST010 yang terbit pada bulan Juni 2023 memiliki tenor 2 dan 4 tahun. Begitu pula dengan ORI023 yang akan terbit dengan tenor 3 dan 6 tahun.
Perbedaan dalam Hal Kupon
Kupon ORI dan SR bersifat tetap hingga jatuh tempo. Jika terjadi kenaikan atau penurunan suku bunga, kupon ORI tidak akan menyesuaikan. Hal ini berbeda dengan SBR dan ST yang memiliki kupon yang mengambang dengan batas minimal. Kupon atau imbal hasil SBR dan ST dapat naik jika suku bunga acuan naik, namun tidak dapat turun lebih rendah dari batas minimal.
Perdagangan di Pasar Sekunder
ORI dan SR, setelah diterbitkan di pasar perdana, dapat dijual kembali sebelum jatuh tempo dan diperdagangkan di pasar sekunder. Perdagangan di pasar sekunder dibuka setelah periode penahanan minimum selesai, yaitu setelah dua kali pembayaran kupon.
Sementara itu, SBR dan ST tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga investor harus memegangnya hingga jatuh tempo. Namun, terdapat fasilitas early redemption setelah 1 tahun investasi, dengan syarat minimal kepemilikan awal sebesar Rp2 juta dalam satu transaksi dan maksimal 50 persen dari nilai investasi awal yang dapat dicairkan.
Potensi Capital Gain
Harga ORI dan SR yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder dapat naik dan turun tergantung pada permintaan di pasar. Sebagai contoh, jika seorang investor membeli dengan nilai Rp1 juta, dia dapat menjual kembali dengan harga Rp1,3 juta dengan mempertimbangkan besaran kupon yang akan diterima. Hal ini berarti investor memiliki peluang untuk mendapatkan capital gain.
Sementara itu, SBR dan ST tidak memiliki potensi kenaikan harga (capital gain). Jika seorang investor membeli dengan nilai Rp1 juta, pada saat jatuh tempo dia hanya akan menerima pembayaran pokok sebesar Rp1 juta.
Pernyataan Halal
ORI dan SBR dikelola secara konvensional karena merupakan surat utang negara. Tidak ada pernyataan halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait ORI.
ST dan SR, sebagai bukti penyertaan terhadap aset negara, bukan surat utang. ST dijamin halal sesuai dengan prinsip syariah karena telah mendapatkan fatwa halal dari DSN-MUI. Dalam pengelolaannya, terdapat akad wakalah (perwakilan) yang memberikan mandat dari investor kepada Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
0 Komentar