Ticker

4/recent/ticker-posts

Apa itu Manajer Investasi? Bagaimana Kerjanya?

Daftar Isi [Tampilkan]

Dalam dunia investasi keuangan, khususnya reksa dana, kita kerap menemuka istilah manajer investasi (MI). Sebenarnya, seperti apakah manajer investasi itu? Bagaimana mereka bekerja? Apa pentingnya kita sebagai investor ritel/individe/receh mengenal yang namanya manajer investasi?

Kita telusuri lebih dahulu dari jejak hukumnya. Salah satu yang mengatur soal manajer investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 /POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. POJK ini turunan aturan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jadi, Anda juga bisa merunut pada dua UU tersebut untuk mengetahuinya. 



Dalam definisi resmi POJK, disebutkan bahwa MI adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Efek yang dimaksud dalah surat-surat berharga seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Panjang ya... 

Bentuk manajer investasi mayoritas adalah perusahaan atau PT, dan biasanya ada kata "Aset Manajemen" dalam namanya. Contohnya, PT BNI Asset Management atau PT Majoris Asset Management. Beberapa yang lain menggunakan kata 'manajemen investasi' atau 'investment' dan 'investama'. 

Manajer investasi yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di OJK dan ikut dalam asosiasi. Jika tidak terdaftar, bisa dibilang itu adalah MI ilegal. Dalam POJK nomor 31 /POJK.04/2018 disebutkan bahwa wakil manajer investasi wajib memiliki Izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan.

Syarat kompetensi Wakil Manajer Investasi

  1. Pendidikan paling rendah setingkat Diploma Tiga (D3)
  2. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang pasar modal. Pengalaman itu dibuktikan dengan sertifikat keahlian sebagai Wakil Manajer Investasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau memiliki pengalaman kerja pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang mengenai Pasar Modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri Pasar Modal dengan ketentuan: 1) paling singkat 2 (dua) tahun pada posisi manajerial; atau 2) paling singkat 5 (lima) tahun pada posisi pelaksana, dalam bidang tugas dan fungsi yang terkait pengaturan dan/atau pengawasan bidang pengelolaan investasi.
  3. Bekerja pada lembaga jasa keuangan di Indonesia, bagi warga negara asing.
  4. Tidak bekerja pada lebih dari satu perusahaan efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Di mana kita bisa mendapatkan sertifikat keahlian tersebut? Anda dapat mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh PWMII atau TICMI sampai terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi. 

    The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) adalah lembaga pendidikan dan pelatihan profesi pasar modal yang didirikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Menurut website resminya, TICMI adalah satu-satunya lembaga pendidikan dan pelatihan pasar modal yang sekaligus menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi pasar modal di Indonesia. 

    PWMII adalah asosiasi yang mendapat pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang mewadahi pemegang izin perseorangan Wakil Manajer Investasi.

    Biaya kelas reguler Wakil Manajer Investasi di TICMI adalah Rp12.500.000 per orang.

    Tugas Manajer Investasi

    Kembali ke soal MI dalam konteks produk yang ditawarkan, salah satunya reksa dana. Sebagai investor, ketika Anda menyetorkan sejumlah dana untuk membeli reksa dana, maka dana Anda akan dikelola oleh MI, lalu MI akan mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan jenis reksa dana yang sudah Anda pilih. 

    Ada 4 jenis reksa dana yaitu reksa dana saham, reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana campuran.  

    Tugas MI adalah memilih dan memutuskan instrumen investasi yang akan dibeli, membuat keputusan jual atau lepas instrumen investasi, dan melaporkan hasil investasi.

    Wakil Manajer Investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

    Komite Investasi adalah komite yang bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi.

    Tim Pengelola Investasi adalah tim yang bertugas mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah. 

    Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Manajer Investasi. 

    Fungsi investasi berdasarkan POJK 04/2017

    1. membuat keputusan investasi yang terbaik untuk kepentingan nasabah;
    2. membuat dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja dalam rangka pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah;
    3. melakukan analisa kinerja produk investasi secara periodik;
    4. memastikan kesesuaian antara keputusan investasi yang diambil dengan: 1) kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan dalam perjanjian pengelolaan Portofolio Efek untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah; dan 2) kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan oleh Komite Investasi; 
    5. memastikan setiap keputusan investasi yang diambil dilakukan atas pertimbangan yang rasional serta didukung oleh hasil riset yang cukup;
    6. menerapkan prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko antara lain dengan: 1) memperhatikan risiko investasi yang mungkin terjadi serta tindakan yang akan dilakukan jika risiko investasi tersebut terjadi; dan 2) adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam menentukan jumlah transaksi.

    POJK juga mengatur bahwa fungsi investasi ini dilakukan oleh tim pengelola investasi yang paling kurang terdiri dari 2 orang yang meliputi ketua dan anggota tim. Ini bisa kita lihat misalnya dalam prospektus produk reksa dana, dicantumkan siapa sebagai pengelola investasi. Disebutkan juga latar belakang keahliannya.

    Keduanya wajib memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan.

    Pelaksanaan fungsi investasi ini didasarkan atas arahan dari Komite Investasi. Komite Investasi adalah pihak yang menetapkan kebijakan dan strategi investasi, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Tim Pengelola Investasi.

    Fungsi riset

    1. melakukan riset dan analisa kondisi makro ekonomi serta sektor industri;
    2. melakukan riset dan analisa tentang Efek dalam portofolio investasi yang menjadi dan/atau yang akan dijadikan sebagai portofolio investasi;
    3. membuat dan mendokumentasikan catatan serta laporan hasil riset.

    Fungsi Perdagangan

    Fungsi perdagangan ini wajib dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari OJK dan mempunyai pengalaman kerja di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling kurang 2 tahun. 

    1. Melakukan transaksi atas Efek yang telah ditentukan oleh fungsi investasi pada harga dan waktu terbaik untuk kepentingan nasabah;
    2. Melakukan koordinasi dengan koordinator fungsi investasi dan riset dalam rangka pemilihan Perantara Pedagang Efek dengan mempertimbangkan antara lain biaya yang dibebankan dan pelayanan yang diberikan oleh Perantara Pedagang Efek tersebut.

     Fungsi Penyelesaian Transaksi Efek

    Pelaksanaan fungsi penyelesaian transaksi efek wajib dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari OJK dan mempunyai pengalaman kerja di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling kurang 2 tahun.

    1. Melakukan rekonsiliasi atas data-data transaksi kepada pihak-pihak terkait seperti Perantara Pedagang Efek dan Bank Kustodian;
    2. Melakukan pengecekan silang atas data-data yang ada pada administrasi Efek dalam portofolio Reksa Dana atau produk yang dikelola Manajer Investasi.

    Fungsi Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Audit Internal

    Pelaksanaan fungsi ini wajib dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan pimpinan unit kerja, anggota direksi atau pejabat setingkat di bawah direksi.

    Tanggungjawab koordinator fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal:

    1. Menyusun strategi Manajemen Risiko;
    2. Memperbaharui strategi Manajemen Risiko, jika: 1. terjadi perubahan dan/atau penambahan kegiatan Manajer Investasi; dan/atau 2. terdapat peraturan baru dan/atau perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturan lainnya yang terkait;
    3. Memantau dan menelaah secara berkala pelaksanaan strategi Manajemen Risiko;
    4. Memantau posisi risiko secara keseluruhan dan per jenis risiko; dan
    5. Menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Manajer Investasi.

    Fungsi Pemasaran dan Penanganan Pengaduan Nasabah

    Koordinator fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah adalah pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari OJK serta mempunyai pengalaman kerja di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling kurang 2 tahun.

    Adapun pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran efek reksa dana wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.

    Demikian juga pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran jasa pengelolaan portofolio investasi kolektif selain reksa dana dan jasa pengelolaan investasi wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek.

    Masih ada beberapa fungsi-sungsi lain dalam perusahaan manajer investasi yang diatur oleh OJK, seperti bidang TI, SDM, dan akuntansi. Tapi tentu saja fungsi-fungsi yang sudah dijabarkan di ataslah yang laing bersentuhan dengan investor/nasabah. 

    Disebutkan juga bahwa Manajer Investasi dapat mengalihkan pelaksanaan fungsi teknologi informasi, fungsi pengembangan sumber daya manusia, serta fungsi akuntansi dan keuangan kepada penyedia jasa yang berbentuk badan hukum. 

    Posting Komentar

    0 Komentar