Ticker

4/recent/ticker-posts

Cara Membeli Sukuk Tabungan di BRI Danareksa Sekuritas

Daftar Isi [Tampilkan]
Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST007
Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST007

Produk investasi ritel Sukuk Tabungan Seri ST007 kini sudah bisa dibeli masyarakat mulai Rabu, November 04, 2020 hingga 25 November 2020. 

Dalam keterangan resminya, Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengatakan bahwa Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST007 merupakan penerbitan Green Sukuk Ritel kedua.

Penerbitan produk ini sekaligus menunjukkan komitmen dan kontribusi Pemerintah dalam mengembangkan pasar keuangan Syariah dan juga dalam mengatasi perubahan iklim, yang diwujudkan melalui penerbitan instrumen pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.

Sukuk Tabungan Seri ST007 diberi kupon tetap sebesar 5,50% per tahun, jauh di atas bunga deposito bank BUMN. Adapun pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada 10 Januari 2021.

Sementara itu, pencairan lebih awal (early redemption) bisa dilakukan pada 26 Oktober 2021 - 4 November 2021. Jatuh tempo 10 November 2022.

Bagi yang berminat bisa memasan lewat salah satu dari 31 mitra distribusi. Salah satunya adalah PT. Danareksa Sekuritas yang kini berubah nama jadi PT. BRI Danareksa Sekuritas.


Proses pembelian Sukuk Tabungan ini mirip sistem pemesanan online tiket KAI atau pesawat yang mempunyai tenggat waktu pembayaran. 

Secara umum, sistem pemesanan produk SBN terbagai menjadi 3 tahap :

Registrasi

Nasabah existing

  • Yaitu calon investor yang sudah memiliki rekening efek di Danareksa, namun belum pernah melakukan pemesanan SBN secara online.
  • Tahap ini calon investor melakukan registrasi melalui situs https://sbn.danareksaonline.com.
  • Isi beberapa kolom data dan upload dokumen (ktp & npwp) dan juga tanda tangan digital.
  • Mohon perhatikan kolom email tidak boleh salah, semua konfirmasi dan informasi akan dikirim melalui email terdaftar.
  • Wajibmengisi kolom "Data Rekening Bank" dengan nomor rekening RDN / Investor Bank Account yang terdaftar pada Rekening Efek di Danareksa.

Nasabah baru

  • Yaitu calon investor yang belum memiliki rekening efek di Danareksa dan belum pernah melakukan pemesanan SBN secara online.
  • Calon investor harus terlebih dahulu melakukan pembukaan rekening efek melalui situs https://eform.danareksaonline.com. Ikuti panduan melalui link berikut http://dmia.danareksaonline.com/BeritaRiset/NewsReader/2019/07/14296/panduan-pengisian-e-form-danareksa-sekuritas.
  • Setelah berhasil melakukan pembukaan rekening efek dan mendapatkan nomor RDN / Investor Bank Account, tahap selanjutnya calon investor melakukan registrasi melalui situs https://sbn.danareksaonline.com.
  • Isi beberapa kolom data dan upload dokumen (ktp & npwp) dan juga tanda tangan digital.
  • Mohon perhatikan kolom email tidak boleh salah, semua konfirmasi dan informasi akan dikirim melalui email terdaftar.
  • Wajib mengisi kolom "Data Rekening Bank" dengan nomor rekening RDN / Investor Bank Account yang terdaftar pada Rekening Efek di Danareksa.


 Pemesanan

  • Investor dapat memesan dengan nominal minimal Rp 1 juta dan kelipatan, maksimum Rp 3 miliar
  • Saat pemesanan akan ditampilkan informasi Kuota Individu dan Kuota Nasional
  • Setelah tombol pesan diklik, akan muncul Kode Pembayaran NTPN. Status pemesanan menjadi "MENUNGGU PEMBAYARAN" dan email konfirmasi akan dikirim.
  • Ilustrasi Alur Pemesanan ST007 dapat dilihat melalui link berikut http://dmia.danareksaonline.com/BeritaRiset/NewsReader/2020/11/16985/alur-pemesanan-st007 
  • Panduan cara registrasi dan pemesanan SBN dapat
  • dilihat melalui link berikut http://dmia.danareksaonline.com/BeritaRiset/NewsReader/2020/11/16989/informasi-cara-registrasi-dan-pemesanan-st007 

Pembayaran

  • Tempo penyelesaian pembayaran ± 3 jam
  • Nominal pembayaran harus sesuai pemesanan, atau singkatnya tidak boleh kurang atau lebih
  • Pembayaran melalui bank umum (bukan RDN), terdapat 83 Bank Nasional yg menyediakan fasilitas tersebut, seperti : BRI, BCA, BMRI, BBNI dll.
  • Channelpembayaran dapat melalui : ATM, teller, atau internet banking (mobile banking tidak bisa)
  • Setelah proses pembayaran berhasil, status pemesanan akan berubah menjadi “BERHASIL”
  • Emailkonfirmasi akan otomatis dikirimkan ke email nasabah
  • Selanjutnya, ST007 akan dibukukan di portfolio nasabah saat settlement
Pemesanan yang tidak dibayarkan tepat waktu berakibat BATAL


Karakterteristik Sukuk Tabungan ST007:

  • Wajib ditahan (hold) hingga jatuh tempo: 2 tahun
  • Tidak dapat diperdagangkan dipasar sekunder / dialihkan
  • Namun demikian, disediakan fasilitas (early redemption) dengan limit waktu dan nominal terbatas, yaitu :
  • Bagi Pemilik ST007 minimal 2(dua) unit atau senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kelipatan Rp 1jt
  • Maksimal 50% dari setiap pemesanan pembelian yang telah dilakukan
  • Tidak dikenakan biaya (redemption cost)
  • Tingkat Kupon Mengambang (disesuaikan setiap tiga bulan) dengan kupon minimal 5,50% per tahun.
  • Pembayaran kupon tanggal 10 setiap bulan dan langsung ke rekening nasabah / RDN Investor.
  • Saat jatuh tempo, pokok investasi juga akan langsung dicairkan ke rekening nasabah / RDN Investor.

Struktur Akad Wakalah ST007 

Dengan struktur Wakalah diterbitkan atas dasar kesepakatan antara investor dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dimana investor setuju untuk menguasakan (Wakalah) dana investasi kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan.

Transaksi dalam rangka penerbitan ST007 dengan Akad Wakalah, terdiri dari kegiatan sebagai berikut:

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku Wali Amanat/Wakil dari Pemilik ST007 menyatakan kesanggupannya untuk menerima dana dan kuasa (wakalah) pengelolaan dana hasil penerbitan sukuk dan akan mengivestasikan dana dari hasil penerbitan Sukuk Tabungan untuk pembelian Aset SBSN (Underlying Asset), baik berupa BMN dan Proyek serta menunjuk Pemerintah sebagai wakil dalam pengadaan proyek sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu.

Pembelian hak manfaat Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dari Pemerintah untuk digunakan sebagai obyek Ijarah sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu berdasarkan Akad Bai’.

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku wakil dari Pemilik ST007 dengan Pemerintah membuat Perjanjian Pengadaan Proyek untuk membeli Proyek dari Pemerintah. Selanjutnya atas dasar Perjanjian Pengadaan Proyek, Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia memberikan kewenangannya kepada Pemerintah untuk melakukan pengadaan Proyek dalam rangka penyediaan obyek ijarah sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu.

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pemberi sewa dan Pemerintah selaku penyewa mengadakan akad Ijarah (perjanjian sewa-menyewa Aset SBSN) dengan ketentuan: 

i. ijarah (sewa) BMN yang akan diserahkan sepenuhnya kepada pemilik/pemegang Sukuk Tabungan seri ST007 sebagai imbalan/kupon. 

ii. ijarah (sewa) Proyek, yang akan digunakan sebagai kompensasi dari imbalan jasa pemeliharaan atas Obyek Ijarah (yang akan diatur dalam Perjanjian Pemberian Kuasa (Akad Wakalah Atas Pemeliharaan Obyek Ijarah) 

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia memberikan kuasa kepada Pemerintah untuk memelihara obyek Ijarah yang telah disewa dalam Akad Ijarah berdasarkan Akad Wakalah Atas Pemeliharaan Obyek Ijarah.

Pernyataan menjual dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dimana Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia hanya akan menjual Aset SBSN kepada Pemerintah baik dalam hal akan melakukan Early Redemption atau pada saat pengakhiran Akad Ijarah, dengan harga yang disepakati oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dan Pemerintah.

Pernyataan membeli dari Pemerintah dimana Pemerintah akan membeli Aset SBSN yang dijual oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam hal Early Redemption atau pada saat pengakhiran Akad Ijarah, dengan harga yang disepakati oleh Pemerintah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar