Ticker

4/recent/ticker-posts

Ini Kompensasi Karyawan Garuda yang Ambil Opsi Pensiun Dini

Daftar Isi [Tampilkan]

Nasib emiten penerbangan komersial milik negara, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), di ujung tanduk.

Tumpukan utang Garuda jangka pendek sudah mencapai Rp70 triliun dan bertambah Rp1 triliun setiap bulannya.

Tawaran pensiun dini kepada karyawan ditawarkan di tengah pandemi yang masih menantang.

Menurut berita Kontan.co.id, dari pembicaraan internal Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dengan para karyawannya yang rekamanya beredar beberapa waktu lalu, orang nomor satu di maskapai nasional itu mengatakan, karyawan yang akan mengambil dan bersedia ikut dalam pensiun dini akan memperoleh hak sesuai pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Selain komponen yang tercantum di pasal 62 PKB, Irfan mengungkapkan manajemen akan menambahkan dua kali penghasilan bulanan.

Berikut hak-hak karyawan Garusa Indonesia yang mengambil pensiun dini dirangkum dari pembicaraan tersebut: 

  • 2 kali pesangon
  • 1 kali uang penghargaan masa kerja
  • Uang pengganti hak
  • Tiket konsesi bagi mereka yang masih kerja aktif di atas 16 tahun
  • Tambahan 2 kali penghasilan bulanan
  • Kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil
  • Kompensasi atas casual sickness pada tahun 2020
  • Tunjangan tengah tahun 2020 dan 2021 bagi yang eligible (berhak)
  • Bantuan istirahat tahunan 2020 dan 2021 bagi yang eligible dan belum dibayarkan

Pensiun dini ditawarkan bagi seluruh karyawan karena kondisi keuangan perusahaan yang dibebani utang.

Kenaikan utang karena pendapatan perusahaan tidak bisa menutup pengeluaran. 

Irfan memproyeksikan pendapatan Mei 2021 hanya sekitar US$ 56 juta. Nilai ini setara Rp 800,8 miliar dengan kurs Rp 14.300 per dollar AS.

Sementara, pengeluaran sewa pesawat juga setara dengan pendapatan perusahaan yakni mencapai US$ 56 juta. 

Belum ditambah pengeluaran untuk perawatan atau maintenance sebesar US$20 juta, lalu avtur sebesar US$ 20 juta, dan pegawai sebanyak US$20 juta.

Opsi Penyelamatan/Penutupan

Terdapat empat opsi yang disiapkan pemerintah untuk melakukan penyehatan atau penyelamatan keuangan Garuda Indonesia.

Pertama, terus mendukung Garuda Indonesia. 

Opsi yang disiapkan adalah pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas. 

Namun, ini berpotensi membuat Garuda dengan utang warisan yang besar.

Kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan (PKPU dan kepailitan) untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia. 

Artinya, akan ada negosiasi dengan kreditur. Biasanya prosesnya cukup alot dan berpeluang jadi pailit.

Ketiga, merestrukturisasi Garuda dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. 

Keempat, Garuda dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan untuk mengisi kekosongan. 


Posting Komentar

0 Komentar