Ticker

4/recent/ticker-posts

Demi IPO Unicorn, OJK Rela Ubah Aturan

Daftar Isi [Tampilkan]

Receh.in - Kabar rencana sejumlah unicorn yang beniat untuk IPO sudah santer beredar beberapa waktu belakangan. Bahkan, Bukalapak dikabarkan sudah memasukkan pendaftaran ke Bursa Efek Indonesia.

Sayangnya, rencana IPO perusahaan berbasis teknologi ini terhambat regulasi. Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan pun kini berupaya mengubah aturan agar para startup bisa segera melantai di bursa.

Ya, mumpung jumlah investor ritel sedang naik tajam, ya kan?

Nah, pada paparan di DPR, Senin (14 Juni 2021), Ketua OJK Wimboh Santoso menyampaikan sejumlah perkembangan industri keangan di Tanah Air.

Salah satunya, perkembangan perubahan aturan OJK tentang pencatatan saham baru di Bursa Efek Indonesia.

Berikut adalah poin perubahan aturan yang tengah digodok oleh OJK tersebut:

Multiple Voting Shares (MVS)

  • Pengaturan terkait MVS saat ini sedang dalam proses penyusunan dan akan dibuat terpisah dalam RPOJK tersendiri yaitu RPOJK Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi.

Peraturan Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia

  • Saat ini OJK Pasar Modal sedang melakukan pembahasan usulan revisi Peraturan BEI Nomor 1-A yang telah diajukan BEI.

Penundaan/ Relaksasi Implementasi IPO Secara Elektronik (e-IPO)

  • Dengan mempertimbangkan size IPO Unicorn yang akan cukup besar dan pemesan publik diperkirakan akan sangat banyak, Pelaksanaan IPO Unicorn dapat dilakukan dengan tidak menggunakan sistem aplikasi e-IPO.
  • Namun demikian, ketentuan penjatahan, pooling, dan clawback harus tetap dilakukan sesuai dengan POJK 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik.

Penerbitan Saham Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

  • Pengaturan terkait pengecualian atas jumlah saham yang dapat diterbitkan di Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement) akan dibuat terpisah dalam RPOJK tersendiri yaitu RPOJK Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi.

Definisi dan Pertanggungjawaban Pemegang Saham Pengendali

  • Definisi Pengendali, akan diatur menggunakan definisi secara kualitatif, jadi bukan melihat jumlah saham namun melihat atas hak suara yang dimiliki pengendali.
  • Hal ini tidak bertentangan dengan UUPT dimana pengendalian telah diacu berdasarkan hak suara.

Penggabungan Unicorn Sebelum IPO

  • Dalam hal Unicorn melakukan Merger sebelum IPO dilakukan, maka guna memberikan gambaran yang lengkap mengenai kondisi keuangan setelah Merger, Unicorn akan diminta menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasi Audited pasca akusisi sebagai bagian dari dokumen Pernyataan Pendaftaran IPO.

Penerbitan Pra IPO obligasi Konversi

  • Dalam hal Unicorn akan menerbitkan pra-IPO obligasi konversi sebelum Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, maka untuk penerbitan saham baru akibat pelaksanaan konversi dapat tidak mengikuti POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 32/POJK.04/2 015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
  • BEI mengusulkan agar jatuh tempo obligasi konversi tidak terlalu panjang (6 bulan setelah IPO) dengan harga yang tidak terlalu di bawah harga IPO.


Posting Komentar

0 Komentar