Ticker

4/recent/ticker-posts

Istilah dan Pengertian dalam Obligasi Negara Ritel (ORI)

Daftar Isi [Tampilkan]

 


Receh.in – Mau beli Obligasi Negara Ritel (ORI) tapi nggak paham dengan istilah-istilah dalam surat berharga negara (SBN) ritel tersebut?

Tenang, kamu hanya perlu membaca daftar istilah yang ada dalam Memorandum Informasi Obligasi Negara Ritel yang biasanya terbit seiring dengan penjualan ORI itu sendiri.

Untuk memudahkan kamu memahami istilah-istilah dalam ORI, Receh.in mau membagikan pengertian-pengertian singkat. Jangan khawatir, penjelasan ini sama dengan yang ada dalam memo ORI, kok. Jadi tidak ada penafsiran (yang bisa keliru) dari Receh.in.

Daftar Istilah dalam Obligasi Negara Ritel

Bank/Pos Persepsi

Bank umum dan kantor pos yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.

Bursa Efek

Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Central Registry

Bank Indonesia yang melakukan fungsi penatausahaan Surat Utang Negara untuk kepentingan Bank, Sub-Registry, dan pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Hari Kalender

Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

Hari Kerja

Hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Investor

Individu yang namanya tercatat pada Central Registry dan Sub-Registry sebagai pemilik Obligasi Negara Ritel (ORI).

Investor Domestik

Orang perseorangan warga negara Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia dan memenuhi kriteria domestik pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).

Kode Billing

Kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Bayar.

Kupon

Imbalan bunga yang diterima oleh Investor.

Lembaga Persepsi Lainnya

Lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.

Masa Penawaran

Periode pengumpulan Pemesanan Pembelian dari para calon Investor.

Minimum Holding Period (MHP)

Suatu periode waktu yang ditentukan oleh Pemerintah dimana Investor tidak dapat memindahbukukan kepemilikan Obligasi Negara Ritel (ORI) nya.

Mitra Distribusi

Bank, perusahaan efek, perusahaan financial technology dan/atau penyelenggara perdagangan melalui Sistem Elektronik yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk membantu dalam pemasaran, penawaran dan/atau penjualan Surat Utang Negara Ritel kepada calon Investor.

Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID)

Kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Obligasi Negara

Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Obligasi Negara Ritel (ORI)

Surat Utang Negara yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di Pasar Perdana Domestik dan dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder.

Pasar Perdana Domestik

Kegiatan penawaran dan/atau penjualan Surat Utang Negara Ritel yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.

Pasar Sekunder

Kegiatan perdagangan Surat Utang Negara Ritel yang sebelumnya telah dijual di Pasar Perdana Domestik.

Pemerintah

Pemerintah Pusat Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pemesanan Pembelian

Pengajuan Pemesanan Pembelian ORI oleh calon Investor kepada Mitra Distribusi di Pasar Perdana Domestik.

Penatausahaan ORI

Kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran Kupon dan Pokok ORI.

Pokok ORI

Nilai nominal dari 1 (satu) unit ORI yang menjadi dasar untuk pembayaran Kupon.

Registry

Pihak yang melakukan kegiatan penatausahaan Surat Utang Negara, yang terdiri dari Central Registry dan Sub-Registry.

Rekening Dana

Rekening Investor Surat Utang Negara Ritel di bank yang digunakan untuk menampung Kupon dan pokok Surat Utang Negara Ritel pada saat jatuh tempo.

Rekening Surat Berharga

Rekening yang dikelola oleh Bank Kustodian/Sub-Registry dan memuat catatan mengenai posisi efek milik Investor yang disimpan di Bank Kustodian/Sub-Registry untuk transaksi efek.

Sistem Elektronik

Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.

Sub-Registry

Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan Surat Utang Negara untuk kepentingan nasabah.

Surat Utang Negara (SUN)

Surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Surat Utang Negara.

SUN Ritel

SUN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di Pasar Perdana Domestik.

Tanggal Jatuh Tempo

Tanggal pada saat pokok ORI jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Pemerintah kepada Investor yang tercatat pada Registry.

Tanggal Pembayaran Kupon

Tanggal pada saat Kupon ORI jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Pemerintah kepada Investor yang tercatat pada Registry.

Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date)

2 (dua) hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kupon atau Tanggal Jatuh Tempo.

Tanggal Setelmen

Tanggal dilakukannya pencatatan ORI atas nama Investor pada Registry di Pasar Perdana Domestik.

Transaksi Pembelian

Proses Pemesanan Pembelian dan pembayaran atas Pemesanan Pembelian ORI yang dilakukan oleh investor ritel di Pasar Perdana Domestik.

Undang-Undang SUN

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Wajib Bayar

Calon Investor yang telah melakukan Pemesanan Pembelian SUN Ritel pada Masa Penawaran SUN Ritel dan memperoleh Kode Billing untuk pelaksanaan pembayaran atas Pemesanan Pembelian SUN Ritel.

 

Posting Komentar

0 Komentar