Ticker

4/recent/ticker-posts

Dah Mau Tutup, Onix Capital Laporkan Rugi Susut

Daftar Isi [Tampilkan]

Receh.in - PT Onix Capital Tbk (OCAP) mencatatkan rugi bersih pada 3 bulan pertama 2022 sebesar Rp3,4 miliar. 

Walau begitu, hasil ini membaik bila dibandingkan dengan periode yang sama 2021 yang mencetak kerugian sebesar Rp7,2 miliar. 

Dengan begitu, rugi bersih per saham setara dengan Rp12,57 per saham.

Perusahaan tidak mencatatkan pendapatan maupun beban pokok pendapatan. Rugi berasal dari beban usaha seperti gaji, beban bunga, jasa profesional, dll. 


Kelangsungan Usaha

Grup melaporkan rugi komprehensif sebesar Rp3.434.291.308 pada 2022 dan memiliki defisit dan ekuitas negatif masing-masing sebesar Rp252.709.286.051 dan Rp198.448.012.046 pada 31 Maret 2022.

Seperti diketahui, Efektif 1 September 2020, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan sanksi Larangan Sementara untuk Melakukan Aktivitas di Bursa (suspensi) kepada OSEK, entitas anak, dikarenakan OSEK tidak memenuhi ketentuan minimum nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan yaitu sebesar Rp25 miliar.

Kemudian pada 10 September 2020, OSEK telah menyampaikan permohonan untuk pengunduran diri secara sukarela sebagai Anggota Bursa Efek Indonesia dan sekaligus menyampaikan rencana pengembalian izin Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Pada 19 November 2020, BEI mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik OSEK. Dengan dicabutnya SPAB tersebut maka OSEK tidak diperkenankan lagi melakukan aktivitas perdagangan efek di BEI.

Efektif 30 Agustus 2021, OJK mencabut izin usaha OSEK sebagai PPE dan PEE. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka OSEK diminta untuk melakukan pembubaran dalam jangka waktu 180 hari setelah OJK melakukan pencabutan izin usaha sebagai PPE dan PEE.


Berikut laporan keuangan Onix Capital kuartal 1/2022 format pdf


Profil Singkat Onix

PT Onix Capital Tbk didirikan dengan nama PT Piranti Ciptadhana Amerta berdasarkan Akta No. 30 tanggal 6 Oktober 1989 dari Amrul Partomuan Pohan, S.H., LLM, notaris di Jakarta.

Berdasarkan Akta No. 52 tanggal 28 Maret 2013 dari Fathiah Helmy, S.H., notaris di Jakarta, Perusahaan telah mengalihkan kepada PT Onix Sekuritas, entitas anak, aset dan liabilitas Perusahaan masing-masing sebesar Rp81.412.963.752 dan Rp70.859.380.713.

Efektif 1 April 2013, PT Bursa Efek Indonesia menerbitkan Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa untuk PT Onix Sekuritas.

Pada 1 April 2013, PT Bursa Efek Indonesia dalam Surat No. S-01649/BEI.ANG/04-2013 telah mencabut keanggotaan Perusahaan di bursa serta mencabut Surat Izin Melakukan Transaksi Marjin di bursa, dengan demikian Perusahaan tidak diperkenankan lagi untuk melakukan aktivitas perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta No. 4 tanggal 5 November 2020 dari Rini Yulianti, S.H., notaris di Jakarta, mengenai penyesuaian maksud dan tujuan di dalam Anggaran Dasar Perusahaan disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0074614.AH.01.02 tanggal 6 November 2020.

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama meliputi aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis.

Perusahaan berdomisili di Jakarta dan berkantor di Deutsche Bank Building, Lantai 15, Jalan Imam Bonjol No. 80, Jakarta Pusat.

Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1998.


Posting Komentar

0 Komentar