Receh.in – Emiten hauling road dan infrastruktur pelabuhan PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) akan membagikan dividen interim sebesar Rp32,12 miliar atau setara dengan Rp25 per saham.
Pembagian dividen interim ini
berasal dari posisi keuangan perseroan yang kuat pada semester I-2022. Perseroan mengklaim punya kas dan setara kas yang banyak.
“Itu kecenderungan sampai Desember 2022 profit meningkat menjadi Rp 210
miliar,” kata Direktur
Keuangan Dana Brata Luhur Yudo Wijayanto dalam paparan
publik, Kamis (29/9).
Pada semester 1/2022, TEBE membukukan pendapatan Rp276,90 miliar, tumbuh
95,67% secara tahunan.
Laba bersih TEBE naik
156,7% (year on year) menjadi Rp103,09 miliar sepanjang
semester 1/2022.
Jadwal pembagian dividen interim TEBE
- Tanggal perdagangan bursa yang memuat dividen
interim (Cum Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 7 Oktober 22
- Tanggal perdagangan bursa tidak memuat dividen
interim (Ex Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 10 Oktober 22
- Tanggal perdagangan bursa yang memuat dividen
interim (Cum Dividen) di Pasar Tunai 11 Oktober 22
- Tanggal perdagangan bursa tidak memuat dividen
interim (Ex Dividen) di Pasar Tunai 12
Oktober 22
- Tanggal Penentuan Pemegang Saham yang berhak
mendapat dividen interim di dalam rekening Efek (Recording Date) 11 Oktober 22
- Tanggal Pembayaran dividen interim 28 Oktober 22
Laporan Keuangan TEBE 2022
Bisnis Dana Brata Luhur
Dana Brata Luhur (DBL Group) memiliki aset di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan dalam bentuk jalan pengangkutan sepanjang 46 km mulai dari persimpangan Jalan A. Yani KM 71 ke Marabahan, yang selesai pada 2013. Ini merupakan pengangkutan batubara khusus jalan yang terletak di area pertambangan di mana terdapat sekitar 50 konsesi batubara di sekitar area operasi.
PT Dana Brata Luhur Tbk (Perusahaan) didirikan
berdasarkan Akta No. 52 tanggal 26 Juni 2008 dari Bonar Sihombing, S.H., notaris di
Jakarta dan Akta Perubahan
Anggaran Dasar No. 2 tertanggal 18 Desember 2008. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU-29892.AH.01.01. Tahun 2009 tanggal 2 Juli 2009.
Sesuai dengan pasal 3 dari Anggaran Dasar Perusahaan, ruang
lingkup kegiatan Perusahaan terutama meliputi bidang aktivitas kantor pusat
dan konsultasi manajemen, perdagangan besar khusus lainnya, konstruksi
khusus, perdagangan besar bukan mobil dan sepeda motor, industri produk dari
batubara dan pengilangan minyak bumi.
Perusahaan
memulai usahanya secara komersial pada 2008. Kantor pusat Perusahaan terletak
di Kawasan District 8, Treasury Tower, Jl. Senopati Raya No. 8B, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan.
Pemegang
saham akhir Perusahaan adalah PT Prima Mineral Utama yang berkedudukan di
Indonesia.
0 Komentar