Receh.in – Rencana kenaikan batas minimum free float menjadi 10% oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki tahap final. Kebijakan ini menjadi salah satu reformasi pasar paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menandai langkah agresif BEI untuk meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar modal domestik.
Meski menuai dukungan, pelaku usaha menilai kebijakan tersebut harus disertai insentif, karena konsekuensi bagi emiten—khususnya perusahaan kecil—tidak ringan.
BEI Dorong Free Float Naik Bertahap hingga 25%
Saat ini, ketentuan minimum free float berada di level 7,5%. BEI berencana menaikkannya menjadi 10% untuk seluruh perusahaan tercatat, baik emiten lama maupun pendatang baru (IPO). Ke depan, angka ini tidak berhenti di 10% saja; free float ditargetkan naik bertahap hingga 25%.
BEI menjelaskan bahwa dari 955 emiten, rata-rata free float sudah mencapai 23%, terutama ditopang perusahaan papan utama. Untuk itu, emiten papan pengembangan yang sudah berkembang akan didorong naik kelas, sekaligus wajib meningkatkan porsi saham publiknya.
Untuk perusahaan IPO, aturan baru akan mensyaratkan free float minimal 10% sejak awal. BEI juga akan mengubah formula perhitungan free float dari basis ekuitas (equity base) menjadi kapitalisasi pasar yang dianggap lebih relevan dengan kondisi pasar saat ini.
Lebih jauh, free float yang ditetapkan saat IPO harus dipertahankan selama satu tahun penuh setelah pencatatan. Bursa menegaskan komitmen untuk melakukan pengawasan agar aturan ini tidak hanya berlaku di atas kertas.
Harapan Pelaku Usaha: Ada Insentif, Bukan Sekadar Kewajiban
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut positif rencana kenaikan free float, terutama karena kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan likuiditas pasar saham Indonesia yang selama ini relatif dangkal. Namun AEI menekankan bahwa menaikkan free float bukan langkah mudah, terutama bagi emiten yang harus mencari investor baru untuk menyerap tambahan saham.
AEI mendorong BEI dan regulator memberikan insentif konkret, seperti:
- keringanan pajak penghasilan bagi emiten yang meningkatkan free float,
- insentif biaya pencatatan atau biaya kepatuhan,
- dukungan sosialisasi dan penjajakan investor institusi.
Selama ini, insentif pajak hanya diberikan kepada emiten dengan free float minimal 40%. AEI berharap kebijakan serupa bisa diperluas agar proses penyesuaian free float lebih realistis.
AEI juga menyoroti risiko daya serap pasar. Jika banyak emiten serentak menerbitkan saham tambahan untuk memenuhi ketentuan baru, pasar bisa kewalahan dan menyebabkan tekanan harga.
Meski demikian, asosiasi menilai jika aturan mulai berlaku efektif pada 2026, emiten masih punya waktu transisi, meskipun tetap membutuhkan proses panjang untuk menjaring investor yang tepat.
Apa Artinya Bagi Investor?
Jika regulasi ini diberlakukan, dampaknya bagi investor bisa cukup signifikan:
1. Likuiditas saham meningkat
Saham dengan free float tinggi cenderung lebih aktif diperdagangkan sehingga spread lebih ketat dan risiko volatilitas ekstrem menurun.
2. Peluang masuknya investor institusi global
Banyak lembaga asing mensyaratkan free float minimum sebagai indikator kelayakan investasi. Kebijakan ini dapat memperbesar arus modal masuk.
3. Potensi rights issue dan penawaran saham baru
Emiten yang free float-nya masih rendah kemungkinan besar akan menambah saham beredar, membuka peluang bagi investor untuk masuk pada harga diskon.
4. Revaluasi terhadap saham-saham illiquid
Beberapa saham dengan free float sangat kecil berpotensi mengalami re-rating ketika porsi publik meningkat.
Langkah BEI menaikkan batas minimum free float adalah bagian dari strategi besar memperdalam pasar modal Indonesia dan meningkatkan daya saing terhadap bursa global. Meski relevan dan strategis, implementasinya membutuhkan dukungan kebijakan tambahan agar tidak memberatkan emiten, terutama yang skalanya belum besar.
Jika dieksekusi dengan baik—termasuk pemberian insentif dan masa transisi yang cukup—kebijakan ini berpotensi menjadi katalis penting bagi likuiditas, valuasi, dan daya tarik pasar saham Indonesia ke depan.
0 Komentar