Receh.in — Pengacara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (ASDP) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, datang ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025) malam setelah kliennya diberi surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Soesilo menyatakan bahwa jika surat rehabilitasi sudah diterima oleh KPK, maka proses pembebasan Ira dari rumah tahanan akan segera dilakukan. Namun ia menegaskan bahwa mekanisme pembebasan sepenuhnya berada di tangan KPK dan bergantung pada penerimaan surat keputusan Presiden. (detiknews)
“Harapan saya malam ini… jika surat sudah diterima, bisa
segera dikeluarkan,” ujar Soesilo. (detiknews)
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang menggunakan hak
prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi, serta kepada DPR yang dianggap
ikut mendorong pengajuan rehabilitasi tersebut. (detiknews)
Proses Rehabilitasi dan Tindak Lanjut oleh KPK
Surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo. (Setneg) Kementerian Sekretariat Negara dan DPR RI menyebut bahwa proses diawali oleh aspirasi masyarakat yang diterima DPR, kemudian dikaji Kementerian Hukum dan pemerintah sebelum Presiden memutuskan hak pemberian rehabilitasi. (CNN Indonesia)
Di sisi KPK, lembaga antikorupsi menyatakan bahwa keputusan rehabilitasi Presiden adalah hak prerogatif yang tidak dapat diganggu gugat dan pihaknya menunggu salinan keputusan agar dapat menindaklanjuti proses administratif pembebasan. (kumparan)
Kasus yang Menjerat Ira Puspadewi: Vonis dan Implikasinya
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada periode 2019–2022. (Jejak Rekam) Dua mantan direksi ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga menerima vonis penjara 4 tahun serta denda masing-masing. (Media Indonesia)
Rehabilitasi yang diberikan Presiden menandai bahwa status hukum, harkat dan martabat terdakwa dipulihkan kembali, meskipun vonis pengadilan telah dijatuhkan. (detiknews)
0 Komentar