Receh.in – Rencana penggabungan PT Bank MNC International Tbk (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) akhirnya resmi kandas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa kedua bank memutuskan menghentikan proses konsolidasi yang sebelumnya menjadi salah satu agenda besar perbankan nasional sejak diumumkan pada awal 2023.
Dialnsir CNBC Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengakhiri proses merger ini telah disampaikan langsung oleh kedua pihak kepada otoritas. Dengan demikian, kedua bank kini kembali fokus pada strategi pertumbuhan masing-masing sesuai rencana bisnis yang telah disusun.
Bank Tetap Wajib Perkuat Modal
Meski merger dibatalkan, OJK menegaskan bahwa kewajiban untuk memperkuat permodalan tidak berubah. Dian menekankan bahwa pemegang saham pengendali (PSP) BABP maupun NOBU tetap harus melakukan suntikan modal tambahan atau menghadirkan investor strategis sebagai bagian dari penguatan struktur dan daya saing bank.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan OJK untuk mendorong perbankan berukuran kecil agar memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menghadapi dinamika ekonomi dan persaingan industri. Otoritas juga tengah menyiapkan penghapusan kategori Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) I, yang selama ini menaungi bank dengan modal inti Rp3–6 triliun.
Riwayat Panjang Konsolidasi yang Berakhir
Rencana merger ini awalnya muncul karena kedua bank belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun pada 2023. Seiring waktu, BABP dan NOBU berhasil memperkuat modalnya secara organik. Bank MNC mencatatkan modal inti Rp3,3 triliun setelah mendapat tambahan berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp801 miliar. Sedangkan Bank Nobu sudah membukukan modal inti sekitar Rp3 triliun.
Meski ketentuan modal inti sebenarnya sudah terpenuhi, OJK saat itu menekankan bahwa konsolidasi diperlukan untuk memperkuat skala usaha. Bahkan pada 2024, kedua kelompok usaha sempat melakukan aksi tukar guling saham melalui KPIG (Grup MNC) dan Prima Cakrawala Sentosa (Grup Lippo). Namun, kepemilikan silang tersebut akhirnya dilepas kembali oleh kedua pihak pada Agustus 2025.
OJK Beri Waktu Bank Mini untuk "Naik Kelas"
Dengan batalnya merger ini, OJK kembali mengingatkan bahwa bank-bank kecil perlu mempercepat penguatan fundamental. Dian menyebut perlunya konsolidasi yang terarah, mengingat tantangan ekonomi makro dan mikro yang semakin kompleks. Otoritas memberikan waktu agar bank-bank KBMI I bisa naik kelas melalui penambahan modal atau aksi penggabungan usaha yang lebih siap.
Pembatalan merger MNC Bank dan Bank Nobu memberi pesan bahwa konsolidasi perbankan tidak sekadar soal pemenuhan aturan modal inti, tetapi juga kesiapan strategis untuk memperbesar skala usaha. Ke depan, tekanan untuk memperkuat permodalan akan semakin besar, terutama jika penghapusan KBMI I benar-benar diterapkan. Bagi kedua bank, fokus kini berpindah pada langkah menaikkan daya saing tanpa lagi bergantung pada rencana konsolidasi yang tertunda.
0 Komentar