Receh.in— PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) akhirnya memberikan respons resmi terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan. Emiten produsen bubuk kertas ini mengakui bahwa kebijakan tegas pemerintah tersebut berpotensi mengganggu pasokan bahan baku hingga kelangsungan hidup industri perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi publik, Rabu (21/1/2026), manajemen INRU menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah terkait. Meski demikian, perseroan menyadari bahwa namanya masuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat indikasi pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra.
Ancaman Kelangkaan Bahan Baku dan Kinerja Keuangan
Dampak dari kebijakan ini tidak bisa dipandang sebelah mata bagi kinerja keuangan INRU. Pasalnya, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri perseroan selama ini berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman di dalam areal PBPH yang kini dicabut tersebut.
Manajemen menegaskan, jika pencabutan izin diberlakukan secara efektif, maka pasokan bahan baku akan terhenti seketika. Hal ini diprediksi akan mengganggu kegiatan operasional industri secara masif dan berisiko memperburuk kinerja keuangan perseroan di masa mendatang. Saat ini, emiten tersebut tengah berupaya melakukan klarifikasi dan koordinasi aktif dengan Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Audit Satgas PKH Pasca Bencana Sumatra
Pencabutan izin ini merupakan buntut dari investigasi cepat yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Berdasarkan hasil audit lingkungan, Satgas menemukan bukti pelanggaran pemanfaatan hutan oleh puluhan perusahaan, termasuk INRU dan anak usaha grup besar lainnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebutkan bahwa total luas lahan dari 22 pemegang PBPH yang dicabut mencapai 1.010.592 hektare. Di tengah ketidakpastian ini, manajemen INRU mengklaim tetap menjalankan kegiatan operasional esensial dan pemeliharaan aset sambil menunggu surat keputusan administratif resmi dari pemerintah pusat.
0 Komentar