Merger besar tahun ini, atau efektif tahun depan, adalah soal penggabungan tiga bank syariah Tanah Air, yaitu Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Ketiganya, seperti terlihat pada namanya, adalah anak usaha badan usaha milik negara (BUMN).
Penggabungan perusahaan tentu menimbulkan banyak tantangan untuk diselesaikan, salah satunya soal komposisi saham akhir. Ini melibatkan pernghitungan nilai perusahaan yang melibatkan akuntan publik. Soal caranya, mereka yang lebih tahu, meskipun publik juga bisa berhitung sendiri lewat laporan keuangan perusahaan.
Hal yang jadi tantangan dalam merger BRI Syariah, Mandiri Syariah, dan BNI Syariah ini adalah karena salah satunya adalah perusahaan publik aliasn tbk. Sebagai perusahaan terbuka, BRI Syariah terikat dengan aturan di Bursa Efek Indonesia.
Padahal, dalam kasus ini, BRI Syariah justru yang paling kecil nilainya dibandingkan dengan dua bank syariah lain. Dampaknya, delusi kepemilikan saham yang signifikan tidak terhindarkan pada emiten bersandi BRIS itu.
Awalnya, pemegang saham BRIS adalah Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (73,00%), DPLK BRI - Saham Syariah (8,53%), dan (18,47%). Pada hasil merger, komposisi itu berubah menjadi:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 51,2%
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 25,0%
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17,4%
- DPLK BRI - Saham Syariah 2,0%
- PT BNI Life Insurance 0,0%
- PT Mandiri Sekuritas 0,0%
- Masyarakat 4,4%
Kepemilikan saham publik yang hanya 4,4% tentu jadi persoalan karena ada syarat bagi perusahaan terebuka untuk kepemilikan saham oleh masyarakat minimal 7,5%. Lalu, apa solusinya?
Menerbitkan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dapat menjadi pilihan bagi BRIS agar tetap dapat memenuhi ketentuan free float itu. Syaratnya, pemegang saham institusi tidak mengeksekusi haknya.
Pilihan lainnya adalah menerbitkan saham dalam rangka Management Stock Option Program (MSOP) ataupun Employee Stock Option Program (ESOP). Manakah langkah yang akan diambil? Tampaknya kita harus menunggu proses merger ini selesai dahulu baru ada pengumuman aksi korporasi lanjutan.
0 Komentar