Receh.in - Pemerintah kembali menerbitakan Sukuk Ritel Seri SR015 sebagai salah satu cara menggalang dana masyarakat guna membiayai APBN, sekaligus sebagai instrumen investasi syariah.
Sukuk Negara Ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi.
Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan penerbitan SR015 ini adalah membantu membiayai APBN termasuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia dan memperluas basis investor dalam negeri.
Nah, kalau kalian beminat, penjualan SR015 ini dilakukan full online. Sehingga mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif.
Tingkat imbalan yang ditawarkan adalah 5,10% fixed p.a., lebih tinggi dari suku bunga acuan Bank Indonesia di 3,5%.
SR015 lebih menguntungkan daripada deposito. Selain dari sisi imbal hasil, tingkat pajaknya juga lebih ringan.
Tema penerbitan sukuk ritel kali ini adalah “Pilihan Berharga Untuk Bangkit Bersama” dan tagar #InvestasiRakyatPenuhManfaat.
Proses Pemesanan Sukuk Negara Ritel seri SR015
Registrasi/pendaftaran
Proses pendaftaran melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi (Midis). Memasukan data-data antara lain, data diri, nomor SID (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana dan nomor Rekening Surat Berharga.
Calon investor yang belum memiliki nomor SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, akan dibantu oleh Midis.
SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Pemesanan
Setelah registrasi berhasil, Calon Investor melakukan pemesanan SR015 dengan sebelumnya membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi. Pemesanan hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran SR015.
Pembayaran
Setelah pemesanan diverifikasi (verified order), Calon Investor mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) melalui email/sms sesuai kebijakan masing-masing Mitra Distribusi.
Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui Bank Persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dalam batas waktu yang ditentukan.
Setelmen
Setelah pembayaran, Calon Investor akan memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order serta akan memperoleh alokasi SR015 pada tanggal setelmen/penerbitan.
Memo SR015
Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor kiranya telah memahami Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR015.
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di Sukuk Negara Ritel seri SR015 dapat mengakses web Sukuk Ritel di: www.kemenkeu.go.id/sukukritel atau menghubungi 30 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik.
Postur SR015
Penerbit |
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia |
Jenis akad |
Ijarah asset to be leased |
Masa Penawaran |
Pembukaan: 20 Agustus 2021 pkl 09.00 WIB Penutupan: 15 September 2021 pkl 10.00 WIB |
Tanggal Penerbitan |
22 September 2021 |
Bentuk |
Tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder |
Tenor |
3 (tiga) tahun |
Maturity |
10 September 2024 |
Nilai Nominal Per Unit |
Rp1 juta |
Minimum Pemesanan |
Rp1 juta |
Maksimum Pemesanan |
Rp3 miliar |
Imbalan |
5,10% fixed p.a. |
Tanggal Pembayaran Kupon |
Tanggal 10 setiap bulan. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. |
Tanggal Pembayaran Kupon Pertama |
Tanggal 10 Oktober 2021 (Short Coupon) |
Minimum Holding Period |
Selama 3 (tiga) kali pembayaran kupon (s.d 10 Desember 2021) |
Tradability |
Tradable mulai tanggal 11 Desember 2021 atau setelah berakhirnya Minimum Holding Period |
Underlying Asset |
BMN dan Proyek/Kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN 2021 |
0 Komentar