Receh.in - Aksi korporasi penting dilakukan oleh PT Global Digital Niaga, pemilik platform lokapasar Blibli. Entitas dari Djarum Group itu akan mengakuisisi PT Supra Boga Lestari Tbk. (RANC) lewat tujuh pemegang sahamnya.
Dalam publikasi bertajuk “PENGUMUMAN NEGOSIASI ATAS RENCANA
PENGAMBILALIHAN PT SUPRA BOGA LESTARI Tbk” di harian Bisnis Indonesia
disebutkan bahwa Global Digital Niaga (GDN) bermaksud mengambil 51% saham RANC.
Disebutkan bahwa kesepakatan telah terjadi pada Rabu
(15/9/2021) berupa penandatanganan Perjanjian Pengikatan Pembelian Saham PT
Supra Boga Lestari Tbk. dengan 7 pihak.
Ketujuh pihak yang akan menjual sahamnya ke GDN adalah
- PT Wijaya Sumber Sejahtera
- PT Prima Rasa Inti
- PT Gunaprima Karyaperkasa
- PT Ekaputri Mandiri
- Dr. David Kusumodjojo
- Suharno Kusumodjojo
- Harman Siswanto
Adapun perkiraan jumlah saham yang akan diambil alih
sebanyak 797.888.628 saham yang mewakili 51 persen dari total modal ditempatkan
dan modal disetor RANC yang dimiliki oleh para penjual.
Aefeknya, transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan
pengendalian atas RANC (Rencana Pengambilalihan). Alhasil, berdasarkan
ketentuan Blibli bakal melakukan tender offer.
“Tujuan rencana pengambilalihan adalah untuk pengembangan usaha dan perluasan ekosistem perseroan sebagai salah satu perusahaan e-commerce terkemuka di Indonesia,” tulis direksi GDN dalam pengumuman itu.
Informasi dari Perseroan sebagai calon pengendali baru SBL
Nama |
PT Global
Digital Niaga |
Alamat |
Gedung Sarana Jaya Jalan Budi Kemuliaan I No. 1 Jakarta Pusat 10110 |
Telepon |
+62-21 50881370 |
Surat
elektronik |
|
Kegiatan
usaha |
Perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran, aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui Internet (e-commerce), portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial |
Tender Offer Wajib
Negosiasi dilakukan secara langsung oleh Perseroan dengan
Para Penjual.
Dengan bergantung pada pemenuhan seluruh kondisi dan
persyaratan sebagaimana diatur dalam PPPS, Rencana Pengambilalihan ditargetkan
untuk dapat diselesaikan selambat-lambatnya 40 hari kalender sejak
penandatanganan PPPS atau tanggal lainnya sebagaimana disepakati bersama oleh
para pihak.
Sampai dengan tanggal pengumuman negosiasi ini, Perseroan
tidak memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, saham-saham yang telah
diterbitkan oleh SBL.
Dalam melaksanakan Rencana Pengambilalihan, Perseroan akan
senantiasa memperhatikan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, khususnya POJK 9/2018.
Sehubungan dengan hal ini, apabila Rencana Pengambilalihan
telah selesai dilaksanakan, Perseroan akan melaksanakan penawaran tender atas
sisa saham dalam SBL yang wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam POJK
9/2018.
Tender offer perlu dilakukan GDN selaku pengendali baru RANC. Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 9 /POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Tender offer atau penawaran tender wajib adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pengendali baru (Pasal 1 ayat 6).
Adapun dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa setelah terjadinya pengambilalihan, pengendali baru wajib melakukan penawaran tender tajib kecuali terhadap:
- saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali baru;
- saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali baru;
- saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Terbuka yang sama;
- saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
- saham yang dimiliki oleh Pengendali lain Perusahaan Terbuka tersebut
Pengendali baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan penawaran tender wajib.
Pihak lain itu adalah pihak yang sahamnya dimiliki oleh pengendali baru lebih dari 50 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik secara langsung maupun tidak langsung.
Nantinya, GDN bakal mengumumkan ketentuan dan persyaratan Penawaran Tender Wajib yang meliputi:
- harga pembelian serta cara perhitungannya;
- masa pelaksanaan;
- ketentuan mengenai pembayaran;
- mekanisme pembelian;
- penjelasan tentang persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang wajib dipenuhi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, jika terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang wajib dipenuhi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib;
Pengendali baru wajib mengumumkan keterbukaan informasi berupa teks pengumuman paling lambat 2 hari kerja setelah diterimanya surat dari Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib.
Adapun pelaksanaan Penawaran Tender Wajib selama 30 hari yang dimulai 1 hari setelah pengumuman.
Nah, dengan adanya penawaran tender wajib, bisa saja saham yang nantinya dipegang GDN lebih dari 51 persen loh. Tentunya, kalau investor lain memutuskan untuk menjualnya ke GDN dalam tender offer.
Yang menarik ditunggu tentunya harga yang ditatapkan dalam transaksi maupun tender offer ini.
Blibli
Sementara itu, Blibli adalah ecommerce yang pada 2011 dengan model bisnis yang fokus pada B2B, B2C, dan B2B2C (Business to Business to Consumer).
Blibli menawarkan berbagai pilihan produk berkualitas yang disediakan oleh lebih dari 100.000 mitra usaha, mulai dari kebutuhan primer, produk elektronik termasuk gadget, kebutuhan sehari-hari hingga produk untuk keperluan gaya hidup.
Kecepatan pengiriman di Blibli didukung oleh armada BES dan 15 mitra logistik, serta memiliki 20 gudang, dan 32 hub yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.
0 Komentar