Ticker

4/recent/ticker-posts

Aturan Produk Unit Link (PAYDI) Terbaru, Download PDF SEOJK.05/2022

Daftar Isi [Tampilkan]

Receh.in - Sejumlah kasus yang mencuat akhir-akhir ini terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link, mendorong Otoritas Jasa Keuangan mengatur lebih ketat produk tersebut.

OJK pun mengeluarkan ​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi yang resmi berlaku Kamis, 14 April 2022.

Menurut OJK, pemberlakuan SEOJK PAYDI ditujukan meningkatkan perlindungan konsumen PAYDI dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan PAYDI yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset.

"SEOJK PAYDI mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (14 Maret 2022). Pada saat SEOJK PAYDI mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis OJK.

Berikut adalah substansi yang diatur dalam SEOJK PAYDI

  • Persyaratan perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI;
  • Desain atau rancang bangun PAYDI;
  • Pengelolaan aset dan liabilitas;
  • Pemasaran dan transparansi PAYDI; dan
  • Penyampaian laporan produk baru dan laporan berkala dari perusahaan kepada OJK.

Perubahan utama dalam proses pemasaran yang diatur dalam SEOJK PAYDI dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni sebelum menerbitkan polis PAYDI, perusahaan asuransi harus memastikan:

  • a. kesesuaian PAYDI dan Subdana dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
  • b. pemahaman calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai PAYDI yang dipasarkan; dan
  • c. kecukupan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses underwriting. Perusahaan harus melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman terhadap penjelasan produk PAYDI dan pernyataan pemahaman pemegang polis.

Setelah polis diterbitkan, perusahaan harus melakukan welcoming call untuk melakukan konfirmasi ulang terhadap kesesuaian PAYDI dengan permohonan pemegang polis dan memastikan pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.

Download 5/SEOJK.05/2022 pdf


Pokok-pokok Pengaturan dalam SEOJK PAYDI

Perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki aktuaris, tenaga pengelola investasi, sistem informasi yang memadai untuk mendukung kegiatan pengelolaan PAYDI, dan sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI. 

Selain itu, perusahaan yang baru pertama kali memasarkan PAYDI harus memenuhi ketentuan modal sendiri yakni sebesar Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional dan Rp150 miliar bagi perusahaan asuransi syariah.

Desain produk PAYDI yaitu:

  1. kriteria PAYDI, yang meliputi masa pertanggungan minimum 5 (lima) tahun, jenis risiko yang ditanggung paling sedikit meninggal dunia karena kecelakaan diri, dan memiliki strategi investasi yang spesifik;
  2. nilai uang pertanggungan asuransi atas risiko kematian;
  3. cara penentuan nilai tunai, dan
  4. ketentuan minimum yang harus dicantumkan dalam polis PAYDI; dan
  5. persyaratan dalam pemberian fitur tambahan pada PAYDI.

Pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI, yaitu ketentuan umum pengelolaan aset dan liabilitas, kecukupan dan alokasi premi atau kontribusi, strategi investasi, pelaksanaan strategi investasi, kesesuaian penempatan investasi, penghitungan NAB, rincian biaya-biaya, pencataan dan pembukuan, dan penggunaan layanan kustodian.

Pemasaran dan transparansi PAYDI, antara lain:

  • (i) kewajiban perusahaan untuk memastikan kesesuaian PAYDI dengan kebutuhan dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta, 
  • (ii) tanggung jawab perusahan untuk memastikan pemahaman terhadap PAYDI dan melakukan konfirmasi (welcoming call) kepada pemegang polis, 
  • (iii) jenis saluran pemasaran PAYDI, 
  • (iv) persyaratan iklan PAYDI, 
  • (v) ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY), 
  • (vi) laporan kinerja subdana (fund fact sheet), 
  • (vii) publikasi informasi NAB, dan 
  • (viii) pelaporan perkembangan nilai tunai.

Pelaporan oleh perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan, meliputi pelaporan produk baru PAYDI dan penyampaian laporan berkala mengenai penempatan pada pihak terkait dan bukan pihak terkait serta rincian aset Subdana.

SEOJK PAYDI mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (14 Maret 2022). 

Pada saat SEOJK PAYDI mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran

Posting Komentar

0 Komentar