Ticker

4/recent/ticker-posts

RUPST HM Sampoerna (HMSP) Bahas Dividen

Daftar Isi [Tampilkan]



Receh.in - PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk atau HM Sampoerna (HMSP) telah menjadwalkan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada tanggal 9 Juni 2023. Salah satu agenda dalam rapat tersebut adalah persetujuan penggunaan saldo laba perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Manajemen HM Sampoerna menjelaskan, "Perseroan akan mengusulkan kepada RUPST untuk menyetujui penggunaan saldo laba perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham perseroan." Hal ini dikutip pada Jumat (19/5).

Berdasarkan laporan keuangan, laba bersih HM Sampoerna mengalami penurunan sebesar 11,4% secara tahunan (yoy) menjadi Rp6,32 triliun pada akhir tahun 2022. Meskipun demikian, penjualan bersih meningkat sebesar 13,2% yoy menjadi Rp111,21 triliun. Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan penjualan sigaret kretek mesin sebesar 11,2% menjadi Rp72,572 triliun.

Penjualan sigaret kretek tangan juga mengalami peningkatan sebesar 18,8% yoy menjadi Rp27,199 triliun. Namun, penjualan sigaret putih mesin mengalami penurunan sebesar 1,5% yoy menjadi Rp9,281 triliun. Di sisi lain, beban pokok penjualan meningkat sebesar 14,6% yoy menjadi Rp94,053 triliun, terutama karena kenaikan pita cukai sebesar 13,8% yoy menjadi Rp74,591 triliun dan kenaikan bahan baku sebesar 6,8% yoy menjadi Rp8,3 triliun.

Kenaikan cukai rokok memberikan dampak negatif pada kinerja keuangan HMSP, karena hal ini dapat memperlambat pertumbuhan bisnis perusahaan. HM Sampoerna menghadapi persaingan yang ketat akibat perbedaan tarif yang semakin besar dengan produsen rokok golongan kedua.

Perlu diketahui bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru mengenai cukai hasil tembakau untuk tahun 2023-2024. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 untuk tahun 2023 dan 1 Januari 2024 untuk tahun 2024.

Kemenkeu menerapkan kenaikan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) tingkat 1 per batang sebesar 11,8% untuk tahun 2023 dan 2024. Sementara itu, tarif cukai SKM tingkat 2 akan naik sebesar 11,5%.

Dengan demikian, kesenjangan tarif cukai antara kategori tingkat 1 dan tingkat 2 semakin melebar pada tahun 2023 dan 2024. Selain itu, pola konsumsi rokok oleh masyarakat juga cenderung melambat.

Posting Komentar

0 Komentar